Kategori
Kesehatan

Apakah Asuransi Bisa Dipindah tangankan? Ini Jawabannya!

Jenis-jenis Asuransi

Asuransi merupakan suatu perjanjian antara dua pihak yang mana terdapat proses membayar iuran dari salah satu pihak untuk mendapat keuntungan di masa depan. Asuransi dapat membantu meringankan beban finansial Anda, terutama asuransi jiwa kredit. Namun pertanyaannya, apakah asuransi bisa dipindahtangankan?

Jenis-jenis Asuransi

Sebelum membahas jawaban apakah asuransi bisa dipindahtangankan atau tidak, sebaiknya Anda harus mengetahui jenis-jenis asuransi terlebih dahulu. Pada dasarnya, sistem asuransi di Indonesia terbagi ke dalam tiga jenis utama yang mengacu pada aspek-aspek tertentu, yaitu:

1. Berdasarkan Perawatan

Jenis asuransi yang pertama berdasarkan atas aspek jenis perawatannya. Berikut ini penjelasannya:

a. Asuransi Rawat Inap

Sederhananya, asuransi ini akan menanggung semua biaya rawat inap. Mulai dari biaya harian kamar rumah sakit, dokter spesialis, dan hal lainnya yang berhubungan dengan rawat inap.

b. Asuransi Rawat Jalan

Sejalan dengan asuransi rawat inap, jenis asuransi ini berguna untuk menanggung semua jenis biaya yang berhubungan dengan rawat jalan.

Dalam asuransi kesehatan perorangan, biaya yang tertanggung meliputi biaya perawatan di luar rumah sakit sebelum dan setelah perawatan di rumah sakit. Sedangkan pada asuransi kelompok, biaya rawat jalan bisa Anda tanggung tanpa syarat, baik itu sebelum atau setelah rawat inap. 

2. Berdasarkan Orang yang Tertanggung

Kemudian, apabila mengacu pada orang yang tertanggung, asuransi terbagi menjadi dua jenis, yaitu asuransi kesehatan individu dan asuransi kesehatan kumpulan.

Seperti namanya, asuransi kesehatan individu hanya berlaku untuk individu tertentu yang mendaftar dan menandatangani asuransi tersebut. Sedangkan jenis asuransi kumpulan berlaku untuk sekelompok orang tertentu.

Misalnya, anggota keluarga atau satu anggota karyawan dari perusahaan tertentu. Jadi, setiap anggota yang terdaftar dalam asuransi akan mendapatkan perlindungan yang sama dari pihak asuransi.

3. Berdasarkan Badan Penyelenggara Asuransi

Jenis asuransi terakhir adalah asuransi yang mengacu pada jenis badan penyelenggaranya, di antaranya adalah:

a. Asuransi Swasta

Jenis asuransi swasta biasanya berasal dari perusahaan swasta. Adapun premi asuransi pada layanan asuransi yang ada harus nasabah bayarkan secara penuh, baik itu untuk individu maupun kelompok.

b. Asuransi Pemerintah

Kemudian, asuransi pemerintah adalah asuransi yang pihak pemerintah berwenang sediakan untuk masyarakat. Pemerintah Indonesia sendiri menyediakan asuransi ini dengan nama BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Apakah Asuransi Bisa Dipindahtangankan?

Jawabannya adalah asuransi kesehatan tidak bisa Anda dipindahtangankan, terutama untuk asuransi individu berdasarkan situs Jawabanapapun. Sebab, sejatinya kontrak asuransi hanya berlaku untuk individu tersebut.

Namun, berbeda halnya dengan asuransi mobil yang memiliki peluang untuk Anda dipindahtangankan. Caranya adalah Anda harus meminta pemilik asli asuransi memberikan persetujuan secara tertulis untuk melanjutkan pertanggungannya kepada mobil tersebut walaupun sudah berpindah tangan.  Untuk proses pemindahan tanggungan ini, umumnya Anda akan dikenai biaya tambahan. Selain itu, kelemahan dari adanya pemberlanjutan ini yaitu setiap kali mobil tersebut rusak, Anda perlu meminta tolong kepengurusan kerusakan terhadap pemilik sebelumnya.

Tinggalkan Balasan